WahanaNews.co | Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda pelaku pencurian handphone (HP) di Labuan Bajo.
Pemuda tersebut bernama Leonardus Bade alias Bayu alias Nardi (23) dibekuk pada Selasa 8 November 2022 lalu di seputaran Waterfront City Marina Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Baca Juga:
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pemuda di Labuan Bajo Akhirnya Ditangkap Polisi
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian HP sebanyak 50 kali di Labuan Bajo. "Pelaku beraksi di berbagai tempat di Labuan Bajo," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasatreskrim, AKP Ridwan. Senin 14 November 2022.
Pelaku diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mabar dibawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada, pada Selasa sore pukul 16.30 Wita tanpa perlawanan.
Saat mengamankan pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mabar juga mengamankan barang bukti sebanyak 7 HP dengan berbagai merek. Sejumlah HP tersebut diduga merupakan hasil curian.
Baca Juga:
Pemuda Asal Nanga Labang Tewas Usai Dianiaya Kelompok Tawuran di Labuan Bajo
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan satu unit HP sebagai barang bukti yakni HP merek OPPO A57 tipe CPH2387. Barang bukti itu merupakan HP milik seorang warga Labuan Bajo yang dicuri pelaku pada 4 November 2022.
"Korban tinggal di Jalan Bidadari, tepatnya di gang depan Puskesmas Labuan Bajo, Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo," jelasnya.
AKP Ridwan menjelaskan, korban kehilangan HP saat tidur malam. HP itu diletakkan di sebelah kiri saat tidur di rumahnya dan saat tersadar pada pukul 05.30 Wita, korban melihat HP miliknya sudah tidak ada.