WahanaNews.co | Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, menjelaskan alasan kenaikan harga
Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, hal itu merupakan dampak
dari kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan
bakar non-subsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
Ahok mengaku mendapatkan telepon dari
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk
mengonfirmasi penyebab kenaikan tarif BBM non-subsidi di
Sumut.
Dalam percakapan itu, Ahok meminta
waktu untuk mencari penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.
Baca Juga:
DPRA Surati Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
"Benar ada telepon dan saya
bilang mau cek," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari
jajaran Pertamina, ia menyatakan bahwa kenaikan tarif BBM non-subsidi di Sumut berkaitan dengan Pergub tentang perubahan tarif
PBBKB tersebut.
"Dan kemudian memang dapat
jawaban kenaikan karena menyesuaikan Pergub," imbuhnya.