Terlebih, pada 2020 lalu ia memutuskan
tidak menaikkan PBBKB.
Padahal, sejumlah provinsi lainnya
mengerek tarif PBBKB ketika itu.
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
Sebelumnya, Unit Manager
Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurachman, juga membenarkan kenaikan harga BBM
itu menyesuaikan dengan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
"Mengacu pada perubahan tarif
PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut menjadi 7,5 persen, sesuai
dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021,
maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di
seluruh wilayah Sumut," tutur dia dalam keterangan resmi.
Sebagai informasi, kenaikan tarif BBM
non-subsidi berlaku per 1 April 2021.
Baca Juga:
DPRA Surati Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
Detailnya, harga Pertalite dari Rp 7.650
menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, dan
Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050.
Selanjutnya, Pertamina Dex dari Rp 10.200
menjadi Rp 10.450, Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700,
serta Solar Non-PSO dari Rp 9.400
menjadi Rp 9.600.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM
Khusus Penugasan (JBKP), seperti Premium dan Jenis BBM
Tertentu (JBT) seperti Bio Solar, tidak mengalami perubahan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.