Terpisah, Edy menjelaskan bahwa
perubahan PBBKB itu terkait kondisi ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi
pertumbuhan ekonomi.
Tercatat, pertumbuhan ekonomi Sumut
minus 1,07 persen di 2021.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Ajak Warga Hadirkan Kasih Natal dan Solidaritas di Tengah Bencana
Oleh karenanya, ia mengeluarkan Pergub
tentang kenaikan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi
dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
Tujuannya, untuk mengompensasi
kontraksi ekonomi.
"Begitu (pertumbuhan ekonomi)
yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana
uangnya harus kami cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen,
kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C," urainya.
Baca Juga:
PLN Kebut Pemulihan listrik di Lokasi Terdampak Bencana Hidrometeorologi Sumatera Utara
Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya
tidak perlu dibahas.
Pasalnya, PBBKB ibarat "cadangan devisa" yang menjadi kewenangan Gubernur.
Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10
persen.