WahanaNews.co | Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto kembali terlihat di publik usai diduga terlibat perintangan hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang menyeret Eks Kadiv Provam Ferdy Sambo.
Berdasarkan pantauan wartawan, Budhi tampak duduk dengan pejabat Yanma Pelayanan Markas (Yanma) lain dalam agenda 'Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Cianjur dari Akpol 96' di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam agenda itu, Budhi hanya diam dan menggenggamkan tangannya. Sebagaimana diketahui, Budhi dimutasi ke Yanma usai diduga terlibat perintangan hukum.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2046/IX/KEP./2022 tertanggal 24 September 2022 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Budhi sempat ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, hingga akhirnya dikeluarkan dan dimutasi. Namun demikian, hingga saat ini, Budhi belum disidang etik terkait dugaan tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Diketahui, delapan orang anggota polisi menjadi tersangka terkait kasus perintangan hukum dalam kasus pembunuhan berencana. Mereka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan tahanan terkait Pasal 340 KUHP kemudian subsider 338 juncto 55, 56, dimasukkan juga sebagai tersangka Obstruction of Justice (OOJ) dengan Pasal 221 KUHP 233 dan UU ITE
2. Brigjen Hendra Kurniawan statusnya tersangka dan ditahan terkait masalah OOJ
3. Kombes Agus Nurpatria statusnya tersangka dan ditahan sebagai tersangka OOJ
4. Kompol Chuck Putranto statusnyatersangka dan ditahan terkait OOJ
5. Kompol Baiquni Wibowo statusnya tersangka terkait OOJ
6. AKBP Arif Rahman Arifin tersangka dan ditahan kasus OOJ
7. AKP Irfan Widyanto tersangka dan ditahan kasus OOJ
8. Kompol Abdul Rahim statusnya sebagai tersangka dan tahanan siber.(jef)