WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa wacana perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu dibahas secara hati-hati dan didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Menurutnya, berbagai aspek penting harus menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi kesehatan personel, kebutuhan organisasi, hingga keberlangsungan regenerasi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.
Baca Juga:
RUU Polri Dibahas, DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Status dan Pengawasan Kompolnas
Hal tersebut disampaikan Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan dari para ahli menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam membahas kemungkinan perubahan aturan usia pensiun anggota Polri.
Nasir menjelaskan bahwa kebijakan usia pensiun aparat kepolisian di berbagai negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Baca Juga:
Widya Pratiwi Dorong Pengusutan Jaringan Besar di Balik Prostitusi Online Anak
Perbedaan tersebut umumnya disesuaikan dengan kebutuhan institusi, kondisi sumber daya manusia, serta sistem manajemen kepegawaian yang berlaku di masing-masing negara.
Bahkan, terdapat sejumlah negara yang menerapkan batas usia pensiun hingga 65 tahun.
“Kalau kita merujuk kepada WHO, Badan PBB yang mengurus kesehatan, itu 65 tahun usia pensiun itu. Dan di beberapa negara, ada yang mempraktikkannya. Di Filipina, misalnya,” ujar Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa saat ini ketentuan yang berlaku menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun.
Namun demikian, terdapat ruang perpanjangan masa dinas hingga usia 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian tertentu dan masih dibutuhkan oleh organisasi.
Oleh karena itu, setiap usulan perubahan harus dihitung secara matang agar manfaat yang diperoleh lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul.
Politikus Fraksi PKS tersebut mengaku mendapatkan perspektif baru dari paparan para ahli yang dihadirkan dalam rapat.
Berbagai kajian kesehatan yang disampaikan dinilai penting karena memberikan gambaran mengenai kondisi fisik personel pada usia lanjut, termasuk potensi penyakit yang mungkin muncul serta aspek keselamatan kerja yang harus diperhatikan.
"Temuan ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan. Saya membaca apa yang disajikan tadi itu soal manfaat dan keamanan. Kemudian juga soal penyakit yang akan diidap oleh orang yang usia 60 tahun ke atas,” katanya.
Selain faktor kesehatan, Nasir menekankan pentingnya menjaga proses regenerasi di tubuh Polri agar organisasi tetap memiliki kader-kader muda yang siap mengisi posisi strategis di masa mendatang.
Menurutnya, keberadaan jabatan fungsional dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan kontribusi personel senior yang masih memiliki kompetensi dan pengalaman luas.
Melalui jabatan tersebut, anggota yang memasuki usia lanjut tetap dapat berperan dalam pengembangan institusi, terutama melalui transfer pengetahuan, pembinaan, serta pendampingan kepada generasi yang lebih muda.
Dengan demikian, pengalaman yang dimiliki personel senior tidak hilang begitu saja ketika memasuki masa pensiun.
Nasir menegaskan bahwa pembahasan mengenai batas usia pensiun anggota Polri harus berlandaskan data yang valid, hasil penelitian ilmiah, serta kebutuhan riil organisasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan dengan kondisi saat ini, tetapi juga mampu menjawab tantangan kepolisian di masa depan.
"Supaya kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme institusi sekaligus menjawab tantangan kepolisian di kedepan," pungkas dia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]