WAHANANEWS.CO Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel (KS).
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPR, Komisi III mendorong agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilaksanakan secara transparan, profesional, objektif, serta terbebas dari segala bentuk intervensi.
Baca Juga:
Hinca Dukung Langkah Polri, Publik Diminta Tak Terjebak Narasi Gesekan Antar Lembaga
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni menilai pengungkapan kasus-kasus tersebut harus menjadi titik balik bagi pembenahan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk membersihkan praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas lembaga penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.
Sebagai langkah konkret, Komisi III mendorong Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang secara khusus menangani perkara tersebut.
Baca Juga:
Empat Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
Tim itu diharapkan terdiri dari personel yang tidak memiliki hubungan maupun kepentingan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan kredibel.
"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.