"Hari Kamis, saya sudah kirimkan
surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan
keluarga," ujarnya.
Sedangkan Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono,
membenarkan kalau Ustadz Maaher meninggal dunia karena sakit.
Baca Juga:
Punya Riwayat Stroke-Hipertensi, Pria Paruh Baya di Nias Utara Ditemukan Meninggal di Rumahnya
"Benar, karena sakit," kata
Rusdi.
Diketahui, Ustadz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi
yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan
atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, Ustaz Maaher
dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UndangUndang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.