Di mana
dalam kasus itu, yang dihukum bukan hanya yang menyebarkan video tak senonoh.
Akan
tetapi seseorang yang tidak menyimpan dengan baik video pornografi tersebut
juga akan diproses.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
"Karena
apa? Dulu pernah ada contoh kasus puluhan tahun lalu, yaitu aktor penyanyi AR dan 2 cewek LN sama CT yang
salah satunya klien saya."
"Ternyata,
sudah ada contoh putusan pengadilan bukan hanya yang menyebarkan video asusila
yang kena, tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar," terang
Hotman Paris.
Lanjut, Hotman Paris meminta agar Gisel berhati-hati dalam dua Undang-Undang ini.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Yaitu
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Pornografi.
Ia
berharap Gisel tak kena pasal terkait kelalaian menyimpan konten tak senonoh.
"Awas
hati-hati kena Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Undang-Undang
Pornografi."