WAHANANEWS.CO - Pulau yang disebut-sebut dijual Rp 65 miliar ini justru berujung penyegelan setelah terungkap tak memiliki izin resmi, memicu langkah cepat pemerintah untuk membenahi pengawasan pulau-pulau di Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang setelah viral ditawarkan dengan harga fantastis Rp 65 miliar, sementara Pemerintah Provinsi Banten langsung bergerak mendata 81 pulau di wilayahnya.
Baca Juga:
6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Dibasmi, DPRD Singgung Dipakai Pedagang
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Agus Supriyadi menyebut penyegelan merupakan kewenangan KKP, namun pihaknya akan menindaklanjuti dengan pendataan menyeluruh terhadap pulau-pulau di Banten.
"Target 50% kena, syukur-syukur semuanya. Pendataan, dan kita juga libatkan pihak lain, ini cocok untuk apa. Nanti kita tawarkan promosikan. Kita akan bantu komunikasi perizinannya," katanya, Jumat (17/4/2026).
Pemprov Banten ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengelolaan yang melanggar aturan, termasuk dugaan jual beli pulau, meski diakui keterbatasan sarana operasional masih menjadi kendala di lapangan.
Baca Juga:
Viral Guru Ngaji di Puncak Diduga Lecehkan Murid, Rumah Digeruduk Warga
"Kita baru punya satu kapal, sementara biaya operasionalnya juga besar. Itu jadi kendala di lapangan," ungkapnya.
Agus menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kepemilikan pribadi atas pulau, melainkan hanya sebatas pengelolaan dalam jangka waktu tertentu.
"Pulau itu tidak mungkin dimiliki pribadi. Paling hanya dalam bentuk hak guna usaha (HGU) atau kerja sama pengelolaan," ujarnya.
Kasus Pulau Umang dinilai menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pengawasan wilayah pesisir dan pulau kecil agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
"Ini jadi trigger bagi kita. Masa kita punya wilayah tapi diam saja, harus ada laporan dan pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengungkap bahwa Pulau Umang sempat ditawarkan di media sosial dengan harga Rp 65 miliar dan dikelola secara perseorangan melalui PT GSM.
"Kami mendapati di media sosial itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ipunk menyebut pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah atau bekerja sama untuk menjual pulau tersebut, dan telah diminta untuk menghapus konten yang beredar agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing, bahaya ini," tambahnya.
Lebih lanjut, KKP juga menemukan bahwa pengelola tidak mengantongi izin resmi terkait pemanfaatan ruang laut dan wisata bahari di Pulau Umang.
"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena-mena," tambahnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]