WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mencuat dalam pembahasan Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar pada Sabtu (25/7/2026).
Gagasan tersebut dinilai masih memerlukan pembahasan yang mendalam karena tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga menyangkut kepercayaan, tata kelola keuangan negara, hingga kesiapan masyarakat.
Baca Juga:
Kolaborasi UPZ dan Fakultas Kedokteran Gunadarma Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, mengatakan bahwa konsep menjadikan zakat sebagai pengganti pajak tidak bisa diputuskan hanya melalui perubahan regulasi.
Menurutnya, diperlukan kesepahaman antara pemerintah sebagai pengelola keuangan negara dan umat Islam sebagai pihak yang memiliki kewajiban menunaikan zakat.
Sodik menjelaskan, terdapat dua persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum wacana tersebut dapat direalisasikan.
Baca Juga:
Dukung Pendidikan di Tengah Krisis, BAZNAS Dirikan Kelas Darurat di Gaza
Pertama, kesiapan pemerintah apabila sebagian penerimaan pajak nantinya digantikan oleh dana zakat.
Kedua, kesiapan umat Islam apabila zakat yang mereka bayarkan menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid dalam KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai, dua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dan jujur karena menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan zakat nasional.
Tanpa adanya kesiapan dari kedua belah pihak, pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak diperkirakan akan sulit mencapai kesepakatan.
Selain itu, Sodik mengungkapkan bahwa pemerintah juga memiliki pertimbangan tersendiri.
Pasalnya, hingga saat ini zakat dinilai belum mampu menggantikan fungsi pajak secara menyeluruh dalam membiayai berbagai program pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan belanja negara lainnya.
"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.
Lebih lanjut, Sodik menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara negara dan lembaga pengelola zakat, melainkan juga berkaitan dengan cara pandang masyarakat terhadap distribusi dana zakat.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan yang lebih luas di luar penerima manfaat yang selama ini dipahami sebagian masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan terkait pengelolaan zakat harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan polemik maupun resistensi di tengah masyarakat.
"Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya," ungkapnya.
Di sisi lain, Sodik mengungkapkan bahwa pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih efektif dan akuntabel.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Baznas belum berani memasukkan usulan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam materi revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut baru dapat dipertimbangkan apabila telah ada kepastian mengenai sikap pemerintah serta dukungan penuh dari umat Islam terhadap mekanisme pengelolaan zakat melalui APBN.
"Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang," kata dia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]