WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan produk kopi yang mengandung sildenafil dan paracetamol di Bandung dan Bogor.
Sildenafil biasanya digunakan sebagai obat kuat atau mengatasi disfungsi ereksi. Sementara, paracetamol biasanya digunakan untuk menurunkan demam.
Baca Juga:
BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut
Temuan itu didapat setelah BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional hingga jenis pangan.
BPOM menemukan barang bukti berupa bahan produksi atau bahan baku, dengan rincian 1 bahan baku paracetamol dan seidenafil sebanyak lebih dari 30 kilogram.
"Tidak hanya bahan tradisional obat tetapi ini juga pangan yang mengandung obat, bahan kopi yang mengandung bahan kimia obat yaitu sildenafil dan paracetamol," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Jumat (4/3).
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Dorong Budaya "Ceklik" di Masyarakat
Penny menjelaskan sildenafil dan paracetamol mungkin saja akan meningkatkan stamina, terutama untuk lelaki. Namun, obat tradisional, jamu dan pangan tak seharusnya mengandung obat.
"Risikonya sangat besar sekali dikaitkan dengan aspek kesehatan," ucapnya.
Penny menuturkan, kandungan bahan kimia memungkinkan efeknya akan terasa lebih cepat. Sebab, penggunaan kandungan obat tidak mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan.
"Karena kalau mengandung bahan kimia obat akan terasa ces pleng ya. Efeknya langsung terasa. Tapi itu adalah obat di mana obat harus memenuhi standar kaidah yang baik, diproduksi dengan kaidah tertentu, mengandung dosis terkendali dalam pengawasan dokter," jelas dia.
"Sehingga tidak ada efek samping yang kemudian merugikan kesehatan dan jiwa orang yang mengkonsumsi," imbuhnya.
Ia lantas membeberkan potensi risiko setelah mengonsumsi obat kuat dan paracetamol dalam kopi tersebut. Beberapa di antaranya adalah serangan jantung, gangguan hati sampai kematian.
"Sakit ritme jantung, ada pengaruh juga ke alat reproduksi siapa pun yang mengkonsumsi ini, kemudian juga berbagai gangguan lainnya, bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga dimungkinkan," ujar dia.
Ia mengaku pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Sehingga, sampai saat ini pelaku aktivitas ilegal tersebut telah dijadikan tersangka.
"Sudah ada dua orang tersangka dengan inisial tertentu, pelanggaran para tersangka, tidak ada izin edar dari BPOM, baik fasilitas produksi juga ilegal, bahkan ada pemalsuan izin edar," ucap dia. [bay]