WahanaNews.co | Sejak Sabtu (25/12/2021) lalu, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga LPG non-subsidi secara bertahap sebesar Rp1.600-Rp2.600 per kg.
Dampaknya, sejumlah pengecer pun mengerek harga LPG (elpiji) non-subsidi 12 kilogram (kg) dan 5,5 kg.
Baca Juga:
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, Pertamina Pastikan Tidak Menaikan Harga LPG Subsidi 3 Kg
Berdasarkan pantauan Selasa (4/1) pagi, agen gas LPG di Jalan Bangka II, Pela Mampang, Jakarta Selatan, mematok gas 12 kg seharga Rp175 ribu. Harganya naik Rp25 ribu dari yang sebelumnya Rp150 ribu.
"Pelanggan ada yang komplain, kok harganya naik tinggi. Ya tapi mau tidak mau orang tetap beli," ungkap Agus (40) seorang pengecer gas elpiji.
Sementara, untuk gas ukuran 5,5 kg, Agus menjualnya dengan harga Rp90 ribu atau naik Rp10 ribu dari yang sebelumnya Rp80ribu.
Baca Juga:
Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, LPG 3 Kg Tetap
Agus mengaku tak bisa berbuat apa-apa dengan kenaikan harga tersebut. Pasalnya, ia hanya mengikuti harga dari pusat.
"Saya inginnya sih turun lagi tapi kan dari sananya naik. Kami penjual mengikuti pusat saja," tutur Agus.
Tidak jauh dari tempat Agus berdagang, Andri (27) yang juga seorang pengecer mengaku terpaksa menjual gas ukuran 12 kg sebesar Rp165 ribu. Sebelumnya, ia bisa menjual harga gas ukuran tersebut dengan harga Rp140 ribu saja.
Sementara, harga elpiji 5,5 kg dipatok Rp87.500 dari sebelumnya yang cuma Rp75 ribu.
Saat ditanya tentang dampak kenaikan harga pada pelanggan, Andri menjawab jumlah pelanggan menjadi berkurang.
"Terasa, karena kenaikannya lumayan sampai Rp25 ribu. Jadi berpengaruh, berkurang yang beli," ujarnya.
Senada, Nini (48) penjual gas eceran di jalan Pondok Jaya II, Pela Mampang, Jakarta Selatan, juga sempat mendapat keluhan dari pelanggan karena merasa kaget dengan kenaikan harga gas tersebut.
"Komplain kaget karena tidak ada pemberitahuan, dadakan. Tidak ada woro-woro di masyarakat," ungkap Nini.
Sebagai informasi, Pertamina menaikkan harga gas non subsidi karena terjadi lonjakan harga di level internasional.
"Besaran penyesuaian harga LPG non subsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp1.600-Rp2.600 per Kg. Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG ke depan serta menciptakan fairness harga antar daerah," jelas Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting, Senin (27/12) lalu.
Ia menyebut kenaikan harga LPG non-subsidi dilakukan guna merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang 2021.
Irto mencatat pada November 2021 harga CPA mencapai US$847 per metrik ton. Angkanya menjadi yang tertinggi sejak 2014 atau naik 57 persen sejak Januari 2021. [bay]