WahanaNews.co | Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berusia 10 tahun di sebuah rumah susun, Jakarta Timur. Diketahui, ODGJ itu sudah dua kali melakukan pelecehan tersebut.
Menurut Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah menjelaskan ODGJ tersebut merupakan anak dari salah satu penghuni. Maka dari itu, ODGJ ini ditengarai berkeliaran karena masih salah satu warga Rusun.
Baca Juga:
Buntut Tendang ODGJ, Polisi di Labuhanbatu Dipatsus
"Pelaku merupakan anak dari warga yang dipindahkan ke rusun (relokasi). Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Dwiyanti, Senin (19/9/2022).
Dwiyanti juga menjelaskan, pelaku saat ini sudah diserahkan ke Panti Sosial guna tidak menempati kembali rusun.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Panti sosial," kata Dwiyanti.
Baca Juga:
Bripka Aldian Diperiksa Propam Usai Tendang ODGJ di Labuhanbatu
Sedangkan untuk korban, Dwiyanti menjelaskan, saat ini mendapatkan pendampingan terapi psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Kasusnya juga selesai karena melibatkan P2TP2A. Korban juga sekarang diberikan pendampingan oleh pihak P2TP2A untuk memulihkan trauma," terang Dwiyanti.
Diketahui, pelaku telah melakukan pelecehan selama dua kali yakni pada 22 dan 23 Agustus 2022 lalu. Kasus pertama terjadi saat korban sedang di dalam lift rusun.