WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung kembali mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dengan memeriksa enam orang sekaligus, termasuk dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim 9 Kejagung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8/2026), dengan memanggil empat saksi dari pihak swasta serta memeriksa Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS.
"Tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Anang mengatakan selain empat saksi tersebut, penyidik juga memeriksa Don Ritto dan Nurman Herin yang masing-masing disebut dengan inisial DR dan NH.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
"Selain empat orang saksi tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR dan NH," imbuhnya.
Anang belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi maupun kedua tersangka tersebut.
Namun, dia memastikan pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.