WahanaNews.co | Kebijakan pemerintah untuk membatasi jam operasional pusat
perbelanjaan di Jabodetabek membuat harapan pelaku usaha menuai cuan menjelang akhir tahun saat pandemi
harus pupus.
mal">Pemerintah melakukan pembatasan
operasional dan kerumunan di mal dan restoran sampai pukul 19.00 WIB di wilayah
Jabodetabek, dan 20.00 WIB untuk daerah zona merah seperti Jawa Barat, Jawa
Tengah, dan Jawa Timur.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan
laju penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan
menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan
kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,"
kata Luhut, melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).
Luhut menjelaskan, pengetatan secara terukur itu meliputi
WFH (Work from Home) 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan
pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00
untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim.
Baca Juga:
Golden Truly Bakal Digantikan Mal Singapura 'Mustafa Center'
"Jumlah kasus positif Covid-19 terus
meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan,"
kata Alphonzus, dalam pesan yang diterima redaksi pada Selasa
(15/12/2020).
Oleh karena itu, dia berpendapat, kepastian bahwa
protokol kesehatan telah dijalankan perlu menjadi prioritas.
Penegakan protokol kesehatan perlu
dilaksanakan dengan ketat, disiplin, dan konsisten, baik di
pusat keramaian maupun di lingkungan masyarakat.
"Penambahan-penambahan pembatasan
tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia karena penegakan terhadap
protokol kesehatan yang masih sangat lemah," imbuhnya.
Senada, Ketua Umum DPP Himpunan
Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo),
Budihardjo Iduansjah, juga menyesalkan kebijakan ini.
"Jika kebijakannya seperti ini, kapan
kami jualan barangnya? Kami kan harus
membayar barang juga ke pemasok. Kami sudah kehilangan momentum saat Lebaran
dan harapan tinggal di Natal dan Tahun Baru. Jika jam operasional dibatasi, penjualan jelas akan turun," kata Ketua Umum DPP Himpunan Penyewa
Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo),
Budihardjo Iduansjah, kepada wartawan, Selasa
(15/12/2020).
Budihardjo menilai bahwa operasional
mal dan restoran sebaiknya tetap mengacu pada aturan terdahulu, karena pada praktiknya pembatasan pengunjung telah dilakukan
seiring dengan keluarnya kebijakan pembatasan okupansi pengunjung sebesar 50
persen.
"Sekalipun ada kenaikan kunjungan pada
akhir tahun, kami peritel dan pengelola pusat belanja akan tetap membatasi, karena maksimal 50 persen okupansinya. Tentu kami akan menolak
masuknya pengunjung jika sudah mencapai batas tersebut," lanjutnya. [dhn]