"Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," kata dia.
Menurutnya, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan yakni 27 November 2024 lebih baik dipertahankan.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Yanuar menganggap pemungutan suara di tanggal tersebut membuat Pilkada 2024 berjalan lebih netral dan meminimalisir intervensi pemerintah.
Apabila pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November, maka sudah ada pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden pengganti Presiden Jokowi dilantik 20 Oktober.
Namun, jika pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan jadi September, pemerintahan Presiden Jokowi masih menjabat.
Baca Juga:
Gubernur Dengan Kapolda Sulteng Bersama Komisioner KPU RI Tinjau PSU Parigi Moutong
"Pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi Pemerintah, sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024," ujar Yanuar.
Penetapan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan oleh DPR, KPU, Bawaslu dan Pemerintah pada Januari 2022 lalu.
Mereka sepakat pemungutan suara Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.