WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang calon legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri demi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Putusan ini mendapat apresiasi dari Ahli Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, yang menilai kebijakan ini sebagai langkah melindungi hak politik rakyat.
Baca Juga:
PSU Pilbup Gorontalo Utara 2024 Dijadwalkan Digelar pada 19 April 2025
"Putusan MK ini berupaya menjaga aspirasi politik pemilih agar tidak dipermainkan oleh caleg yang baru terpilih, lalu tiba-tiba mundur begitu saja," ujar Titi, melansri Detik, Sabtu (22/3/2025).
Fenomena ini bukan tanpa alasan. Pada Pemilu 2024, beberapa caleg yang berhasil lolos justru memilih mundur untuk bertarung di Pilkada.
Hal ini terjadi akibat jadwal pemilu legislatif dan Pilkada yang berdekatan, membuka celah bagi para politisi untuk berpindah-pindah jabatan.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
Titi menilai putusan MK ini dapat mendorong partai politik lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan seleksi calon anggota legislatif.
Dengan perencanaan yang matang, partai diharapkan tidak hanya sekadar mencari figur populer, tetapi benar-benar menyiapkan kader yang siap menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan.
"Ketika kader partai sudah terpilih dan mendapatkan amanah kursi legislatif, mereka harus menjalankan tugasnya secara penuh, bukan malah menjadi 'kutu loncat' yang mengincar banyak posisi dalam waktu bersamaan," tegasnya.