WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membenarkan pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara," ujar Johanis dilansir CNN, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Diduga, ekspose dimaksud berimbas pada dilaporkannya Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Keduanya disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan mens rea atau niat jahat.
Ekspose yang digelar KPK bersama BPK pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Johanis membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
"Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung pada pimpinan tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak," ucap Johanis saat dikonfirmasi.