WAHANANEWS.CO - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, menggugat balik proses hukum yang menjeratnya dengan mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp 100 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Sidang praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Albertinus.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
"Dari Pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?" tanya hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Tri Retnaningsih.
"Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis," jawab pengacara Albertinus, Syam Wijaya.
Hakim kemudian menanyakan kesiapan pihak KPK selaku termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut.
Baca Juga:
Hakim PN Depok Gugat KPK, Praperadilan Soal Penyitaan Mengemuka
"Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?" tanya hakim.
"Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia," jawab tim Biro Hukum KPK.
Hakim selanjutnya menutup persidangan dan meminta kedua pihak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, dengan agenda kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (27/2/2026) dan putusan pada Senin (2/3/2026).