WahanaNews.co | Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura mendapat apresiasi dari Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.
Basarah berharap perjanjian tersebut dapat mengekstradisi para buron asal Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, penyuapan, kasus perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan aktivitas lintas negara yang terkait dengan terorisme.
Baca Juga:
Temu Kebangsaan Relawan, Anies Soroti Jalan Tol di Era Jokowi
"Saya mengapresiasi keberhasilan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, terutama perjanjian tersebut berlaku surut hingga 18 tahun ke belakang, terhitung tanggal diundangkannya," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, prinsip berlaku surut tersebut artinya meskipun para koruptor sudah berganti kewarganegaraan, tetap bisa dipulangkan ke Indonesia tergantung kapan kejahatan itu dilakukan.
Basarah mengatakan perjanjian ekstradisi tersebut menegaskan komitmen Presiden Jokowi telah memenuhi janji kampanyenya lewat keberhasilan kerja diplomatik dan memenuhi "dahaga" semua pihak yang selama ini marah melihat para koruptor "ongkang-ongkang kaki" di negeri tetangga tanpa bisa dijangkau.
Baca Juga:
Poltracking: Kepuasan Kinerja Jokowi Melesat ke 73,2%
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya, termasuk persetujuan tentang penyesuaian "Flight Information Region"(FIR).
Selain itu, menyaksikan Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).
Basarah menilai semua keberhasilan Presiden Jokowi tersebut layak diapresiasi karena perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah mangkrak sejak kali pertama diupayakan pada 1998, namun berhasil diperjuangkan di era Presiden Jokowi.