WahanaNews.co, Jakarta - Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta.
Tindak pidana itu dilakukan Yana bersama-sama dengan Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023. Khairur dan Dadang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000," ujar jaksa KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/23).
Tindak pidana tersebut terjadi pada Desember 2022 sampai Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wisata Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Pemberian suap berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. Mereka juga dilakukan penuntutan secara terpisah.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.
Yana, Khairur, dan Dadang menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.
Pekerjaan yang diperoleh yaitu pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-catalogue.
Perbuatan Yana bersama-sama dengan Khairur dan Dadang disebut jaksa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain suap, Yana Mulyana juga didakwa telah menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
Yana tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," ungkap jaksa.
Dalam hal ini Yana didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Sandy]