WahanaNews.co | Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pihak Istana tidak pernah ikut campur dan intervensi terhadap kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Seperti dilansir dari CNN, hal tersebut Ia sampaikan merespons temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam rapat di Komisi II DPR.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Dalam rapat di gedung wakil rakyat itu, koalisi sipil menunjukkan tangkapan layar perbincangan yang menunjukkan dugaan Intervensi pihak Istana hingga menteri terhadap KPU terkait upaya verifikasi parpol peserta pemilu.
"Saya kira sudah dijawab oleh presiden, Istana enggak ada itu. Hanya kalau terjadi apa-apa alamatnya ke Istana, padahal Istana tidak pernah ikut campur ya," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden dalam rekaman diterima dari Setwapres, Kamis (12/1).
Ma'ruf menyinggung perkataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sempat mengingatkan agar tak menuding Istana pada proses politik, termasuk tahapan menuju Pemilu 2024.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Baginya, penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan urusan KPU. Ia menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Bawaslu.
"Itu kewenangan KPU, itu penuh soal Pemilu itu kan sudah ada lembaganya. Dan kalau ada yang merasa, kan ada badan pengawasnya, itu disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU), perwakilan koalisi Hadar Nafis Gumay memaparkan temuan-temuan soal dugaan kecurangan Pemilu di tahap verifikasi parpol.
Hadar juga mengungkapkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari anggota KPUD yang resah dengan instruksi KPU RI tersebut.
Hadar mengungkapkan tangkapan layar pesan singkat WhatsApp yang pada intinya Sekjen KPU RI akan memerintahkan sekretaris provinsi agar komunikasi dengan admin Sipol di beberapa kabupaten kota agar verifikasi faktual Partai Gelora dibuat memenuhi syarat (MS). Awalnya, Partai Gelora berstatus tak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian, pesan itu juga mengungkapkan "langkah ini harus dilakukan demi kebaikan kita karena permintaan Istana, Mendagri menko polhukam dan lain-lain,". [ast]