WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan atas keberhasilan mereka membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui pemanfaatan aplikasi digital dan media daring.
Menurut Widya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak yang kini semakin berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi digital.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Polisi Jagung
Ia menilai langkah cepat aparat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital,” tegasnya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026).
Meski memberikan apresiasi, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Cintailah Rakyatmu Sepenuh Hati
Aparat diminta untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai fasilitator dalam praktik prostitusi online melalui berbagai platform digital maupun ruang siber lainnya.
Widya menekankan bahwa kejahatan prostitusi online umumnya melibatkan jaringan terorganisasi yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Karena itu, penelusuran secara mendalam terhadap aktor utama dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dinilai sangat penting.
“Penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital, harus dilakukan secara serius,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan pengawasan di ruang digital serta peningkatan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, mengenai bahaya eksploitasi seksual berbasis internet.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan hingga masyarakat.
“Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Widya.
Dalam kesempatan yang sama, Widya turut menyoroti tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya di Sumatera Utara.
Ia menilai penerapan regulasi baru tersebut membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan berbagai norma hukum baru di lapangan.
Menurutnya, perubahan regulasi pidana tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian administrasi, tetapi juga menyangkut kemampuan aparat dalam menangani perkara dengan pendekatan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk kejahatan digital.
“Institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan untuk menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara di lapangan,” ujarnya.
Widya menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru karena tingginya mobilitas masyarakat serta beragamnya perkara hukum yang terus berkembang, mulai dari kejahatan konvensional hingga tindak pidana berbasis teknologi informasi.
“Sebagai wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi dan ragam perkara yang kompleks, implementasi KUHP dan KUHAP di Sumatera Utara membutuhkan perhatian khusus,” kata Widya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP di berbagai daerah sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru yang berkembang di era digital.
Menurutnya, sinergi antara DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]