WahanaNews.co | Kasus nasabah Maybank, Winda Earl, yang saldo tabungannya
lebih
dari Rp 22 miliar raib, menjadi sorotan banyak
pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI,
Tulus Abadi, mengatakan, kasus ini menjadi preseden buruk dan dapat merusak
kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Baca Juga:
Festival Harkonas 2024: Kemendag Edukasi Anak-Anak Jadi Konsumen Cerdas
"Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal, dan oleh karena itu perlu dievaluasi. YLKI juga
menyorot manajemen
Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap
pejabat di bawahnya," ujar Tulus,
dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan,
kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau
dengan karakter kasus yang berbeda.
Ia pun meminta
OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan
paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.
Baca Juga:
Dorong Konsumen Cerdas Bertransaksi, Kemendag Gelar Festival Harkonas 2024
"Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak
hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan
penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU
Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gercep (gerak cepat), untuk
menyelesaikan kasus ini," katanya.
Lalu, YLKI juga meminta
Mabes Polri untuk mempercepat proses penyidikan guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang
harus bertanggung jawab.
"Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada
nasabahnya," bebernya.
YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisasi sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.
"Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan
komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan
di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," tandasnya. [qnt]