WahanaNews.co | Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, naiknya
iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Kelas III bukanlah solusi yang tepat.
Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, kebijakan tersebut berpotensi memicu hal-hal yang
bersifat merugikan bagi BPJS Kesehatan, dan justru bakal
menimbulkan tunggakan yang lebih besar.
Baca Juga:
BPJS Siap-siap Hapus Kelas Rawat Inap 1-3, Iurannya Jadi Segini
"Tingginya tunggakan pada kelas
mandiri, karena selama ini saja tunggakan sudah mencapai 49%. Dengan kenaikan
ini akan memicu tunggakan yang lebih tinggi," ujar Tulus, di Jakarta,
Sabtu (2/1/2021).
Lalu, akan banyak peserta yang turun kelas, karena merasa tidak mampu membayar atas kenaikan itu.
Kebijakan ini, menurutnya, bisa memicu hal yang justru kontra-produktif
bagi BPJS Kesehatan sendiri.
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Fasilitas dan Layanan Kesahatan di RSUD Mokopido Tolitoli
"Tidak hanya akan berpotensi
menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga
mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi,"
paparnya.
Dia meminta pemerintah dan managemen
BPJS Kesehatan untuk terlebih dahulu mematangkan perencanaan sebelum
menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Seperti, lanjutnya, melakukan penelusuran terhadap tiga
faktor penunjang kesuksesan keuangan perseroan yang dinilai masih belum
optimal.