WahanaNews.co, Jakarta - BPJS Kesehatan berfungsi sebagai bentuk asuransi yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kesehatan pribadi, keluarga, dan orang lain.
Semua warga Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, seseorang memiliki hak atas layanan kesehatan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan, gawat darurat, serta ambulans darat dan air.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa beberapa jenis operasi tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaan tetap aktif.
Salah satu contoh operasi yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan adalah operasi yang berkaitan dengan kecelakaan kerja.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
Panduan BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa alasan tidak ditanggungnya operasi tersebut adalah karena layanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1.Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)