Sudaryono meminta seluruh mitra dan masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG. Ia memastikan seluruh pengadaan bahan pangan harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. “Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Sehingga silakan, jika ada temuan mitra yang merasa mungkin diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami,” katanya.
Selain itu, BGN menegaskan SPPG dilarang menggunakan barang bersubsidi dalam pelaksanaan Program MBG. Sudaryono menyebut larangan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat sehingga seluruh kebutuhan program harus dibeli dengan harga normal. “Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” tegasnya.
Baca Juga:
BGN Siapkan Portal MBG, Menu Hingga Dapur Bisa Dipantau Warga RI
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.