"Badan Khusus itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Kepala Bappenas, Menkeu, dan satu perwakilan dari tiap provinsi di Papua," ujarnya.
"Kesekretariatan badan ini yang akan berkantor di Papua. Kalau Wapres dan para menteri sedang berada di sana, mereka tentu bisa bekerja dari sana."
Baca Juga:
Dibongkar Gibran dan JK, Sisi Gelap Nadiem Makarim Terkuak
Ia juga menegaskan bahwa secara konstitusional, kantor Presiden dan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, tidak mungkin Gibran pindah berkantor ke Papua secara permanen.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril.
Sebelumnya, dalam peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2024 pada 2 Juli, Yusril menyebut adanya rencana penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran untuk menangani percepatan pembangunan di Papua, termasuk persoalan HAM dan keamanan.
Baca Juga:
Posko Pengaduan 'Lapor Mas Wapres' Gibran Tegaskan Tak Terima Aduan Objek Peradilan
Kala itu ia juga menyebut kemungkinan disiapkannya kantor untuk Wapres selama menjalani tugas tersebut.
Namun kini Yusril menegaskan kembali bahwa Gibran hanya menjadi ketua dari badan khusus tersebut, bukan bertugas menetap di Papua.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.