WahanaNews.co | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona
risiko tinggi alias zona merah dan zona oranye Covid-19.
Mengutip situs resmi Satgas Covid-19,
saat ini zona merah berjumlah 12 kabupaten/kota atau 2,33 persen.
Baca Juga:
Dikritik, Penyekatan Mudik Dinilai Tak Efektif
Jumlah itu menurun dibanding pekan
sebelumnya, yang berjumlah 14 kabupaten/kota.
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang
masuk dalam risiko sedang atau zona oranye naik dari 318 menjadi 324
kabupaten/kota atau 63,04 persen.
Zona risiko rendah atau zona kuning
turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau tidak ada kasus berada
di 8 kabupaten/kota, sedangkan tidak terdampak berada di satu kabupaten.
Baca Juga:
Amankan Malam Takbiran, Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Patroli Skala Besar
"Pelaksanaan sholat id berjamaah
yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau
hijau," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa persnya, Selasa
(11/5/2021).
Selain itu, protokol
kesehatan juga harus dilakukan secara ketat. Di mana tidak boleh dihadiri lebih dari
50% dari kapasitas tempat sholat.
"Sediakan alat pengecek suhu bagi
jamaah sholat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari
perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian sholat," ungkapnya.
Dia juga meminta panitia sholat Idul
Fitri juga wajib mencari tahu informasi kepada Satgas daerah di tingkat desa
atau kelurahan, serta mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.
"Pelaksanaan takbiran keliling
dilakukan terbatas hanya 10 persen dari kapasitas masjid, dan tidak ada
takbiran keliling," tegasnya.
Berikut daftar 12 zona merah Covid-19
di Indonesia per 9 Mei 2021:
- Sumatera Utara:
Deli Serdang
- Sumatera
Selatan: Kota Palembang
- Sumatra Barat: Agam, Tanah Datar,
Lima Puluh Kota
- Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu
- Jambi: Batanghari
- Nusa Tenggara Timur: Lembata, Sumba
Timur
- Jawa Barat: Majalengka
- Bali: Tabanan. [qnt]