WahanaNews.co | Ribuan pemudik masih bisa lolos dari penyekatan yang dilakukan
oleh petugas.
Penyekatan ini dinilai kurang efektif
lantaran tidak ada sanksi hukum.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
"Penyekatannya memang kurang
efektif. Persoalannya pada pemudik yang kerinduannya sangat tinggi kepada
keluarga. Maka itu mereka mudik," kata pakar Kebijakan Publik dari
Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/5/2021).
Dia menilai,
penyekatan ini sekadar formalitas, karena tidak ada sanksi hukum.
Menurutnya, sanksi hukum bisa berupa
denda maupun sanksi sosial.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
"Penyekatan ini lebih menekankan
pada formalitas. Karena kebijakannya berubah-ubah terus tuh. Misalnya, kemudian
penyekatan jebol beberapa kali. Hingga akhirnya diloloskan. Karena persoalannya
tidak ada law enforcement (penegakan
hukum). Jadi tidak ada sanksinya. Orang itu harusnya ada sanksi hukum. Bisa
denda, bisa sosial. Tidak harus pidana," tuturnya.
Kendati demikian, menurutnya, aturan
ini juga bisa memicu chaos. Pasalnya,
jumlah pemudik sangat banyak.
"Risikonya bisa chaos juga. Tapi sebenarnya bisa lewat
aplikasi denda. Tapi ini juga sulit, karena jumlahnya banyak,"
ungkapnya.