Pengertian force majeure di atas berdasarkan kacamata hukum yang dimaksud dalam kontrak kerja.
Sementara yang terjadi pada awal pandemi Covid-19 dan laga PSS vs Persija berkaitan dengan penyebab atau unsur yang masuk dalam kategori force majeure.
Baca Juga:
Force Majeure, Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Simarpinggan Tapteng Terkendala
Pertandingan Liga 1 berhenti dengan status force majeure karena diakibatkan fenomena dari kejadian alam, peristiwa yang tidak dapat diprediksi akan terjadi.
Dalam buku Force Majeure dalam Hukum Kontrak Indonesia karya Isradjuningtias (2015), fenomena alam menjadi unsur utama pengkategorian force majeure.
Selain itu, fenomena di mana ada keadaan yang memperlihatkan ketidaksesuaian kecakapan untuk melaksanakan kontrak baik secara semua ataupun sebagian juga membuat kondisi dikategorikan sebagai force majeure.
Baca Juga:
Peneliti BRIN Sebut Penggunaan Pupuk Organik Bisa Pulihkan Lahan Pertanian
Begitu juga yang terjadi dalam laga PSS Sleman vs Persija Jakarta. Hujan lebat dan kemampuan drainase Stadion Manahan di luar prediksi panitia pelaksana, pemain, hingga penikmat sepak bola.
Berkenaan laga PSS vs Persija ditangguhkan karena force majeure, besar kemungkinan adanya perubahan dalam pembayaran gaji dari pihak klub ke pemain.
Hal itu sama dilakukan ketika Liga 1 berhenti di awal pandemi, status force majuere membuat klub hanya memberikan 25 persen gaji pemain dalam satu musim yang telah disepakati. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.