Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku dijatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan, Hetifah menegaskan perlunya sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup untuk terlibat dalam dunia olahraga sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan keamanan lingkungan pembinaan atlet.
Baca Juga:
DPR Minta Bali Jadi Prioritas Anggaran, Kontribusi Devisa Capai 44 Persen
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.
Lebih jauh, Hetifah menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan internal, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, independen, serta mudah diakses oleh atlet.
Ia menegaskan bahwa setiap pelapor harus mendapatkan jaminan perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Hukuman Mati ABK Kasus Dua Ton Sabu, Minta Proses Hukum Transparan
Selain itu, atlet yang menjadi korban perlu memperoleh pendampingan psikologis secara profesional serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan yang terulang.
Menanggapi hal tersebut, Menpora Erick membuka layanan pengaduan resmi bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui alamat email [email protected].
Kementerian Pemuda dan Olahraga memastikan kerahasiaan identitas pelapor terjaga, serta berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dengan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban sebagai bentuk perlindungan menyeluruh.