"Kami berharap usai penandatanganan ini karena petanya sudah ada jelas, jadi langkah berikut langsung bisa berproses sesuai arahan Pak Menpora," ujar Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Suyadi Pawiro.
"Apa yang telah disepakati dalam PKS ini adalah bagian dari komitmen kita bersama. Saya ingin kita terutama di jajaran Kemenpora segera berproses sehingga ada panduan untuk dijadikan pedoman bagi teman-teman di Kemenperin," imbuhnya.
Baca Juga:
Komisi X DPR Desak Kemenpora Susun Roadmap Olahraga Nasional untuk Capai Target Prestasi Dunia
Potensi pasar industri olahraga di Indonesia dinilai sangat besar, terutama dari sektor olahraga masyarakat.
Berdasarkan data Populix Indonesia, sebanyak 8 dari 10 anak muda Indonesia tercatat aktif berolahraga, meskipun dominasi masih berada di wilayah perkotaan.
Hal ini menunjukkan peluang besar bagi pertumbuhan industri pendukung seperti apparel, perlengkapan olahraga, hingga pemanfaatan fasilitas olahraga.
Baca Juga:
Kemenpora Lepas Tim Garuda Muda Indonesia U-12 dan U-14 Berlaga di AFC Vietnam Hanoi International 2026
"Artinya pertumbuhan dan partisipasi dari anak-anak muda kita sangat tinggi. Selain memberikan tantangan juga ada kesempatan pasar seperti apparel dan sebagainya, terlebih saat ini adanya peluang pemanfaatan secara maksimal stadion dan kawasan sehingga semoga bisa menjadi hub tumbuhnya industri olahraga didalamnya," urai Plt. Suyadi.
"Ini adalah komitmen kita bersama dan saya akan monitor per minggu untuk saling mengingatkan, karena saya ingin meyakinkan agar ini tidak hanya sekedar tanda tangan saja," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat industri alat olahraga nasional agar mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di tingkat internasional.