Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan, pelaku kerusuhan di luar stadion bakal ditindak tegas.
Mulai pelaku yang diduga melakukan perusakan, pembakaran, hingga penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub Persebaya.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
”Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion,” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Para pelaku kerusuhan di luar stadion akan diusut menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Menurut Dedi, berdasar hasil investigasi, ditemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 mililiter di stadion.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Sisa botol miras yang telah diminum di tribun itu sudah diperiksa tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Dedi mengatakan, seluruh pihak diminta bersikap kooperatif.
Polri juga mengimbau seluruh pihak yang diduga melakukan perusakan, pembakaran, hingga penyerangan segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.