PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta (sejatinya) adalah pelopor dalam upaya mewujudkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia.
Hal itu ditandai dengan lahirnya Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda PPU), Pasal 113 yang mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Baca Juga:
Gegara Mimpi Pemilik Perusahaan Rokok Raksasa RI Ganti Nama
Via Perda PPU itulah isu KDM terus menggelinding ke se-antero negeri menjadi "KTR" (Kawasan Tanpa Rokok).
Bahkan kini sudah terdapat lebih dari 90 persen regulasi KTR di seluruh Indonesia. Fenomena ini tak bisa dilepaskan adanya daya dorong Pemprov DKI Jakarta yang mengusung terminologi Kawasan Dilarang Merokok tersebut.
Namun belakangan hari, kepeloporan Pemprov DKI Jakarta malah runtuh, baik pada konteks regulasi dan atau implementasinya.
Baca Juga:
Perang Akuisisi Perusahaan Lintas Negara: Dari Softex Hingga Rokok
Sebab Pemprov DKI Jakarta justru terseok-seok dibandingkan dengan daerah lain terkait kebijakan KDM/KTR-nya. Terbukti peringkat regulasi KTR DKI Jakarta masih dicangkokkan pada regulasi lain, yakni Perda PPU, sedangkan daerah lain sudah pada level Perda khusus KTR.
Selama 14 tahun KTR di DKI Jakarta masih tercangkok di Perda PPU tersebut, dengan implementasi yang juga amburadul. Memang ada sedikit langkah maju dari Pemprov DKI, pada 2015, terkait larangan total iklan dan promosi rokok di media luar ruang.
Dan klimaksnya, setelah melalui tarik ulur selama 14 tahun itulah, pada akhir 2025, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda No. 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.
Boleh jadi secara normatif, pengesahan Perda KTR DKI Jakarta menjadi khabar menggembirakan bagi warga Jakarta. Sebab setelah menanti 14 tahun lamanya, warga Jakarta akhirnya mempunyai Perda khusus KTR. Keren kan?
Tetapi, eits, tunggu dulu! Sebab nyatanya pengesahan Perda KTR DKI Jakarta ini justru pada akhirnya menjadi kado buruk bagi warga Jakarta, Perda KTR menjadi anti klimaks upaya untuk mewujudkan KTR yang memenuhi standar regulasi di Indonesia, bahkan standar regulasi global.
Fenomena anti klimaks Perda KTR di Jakarta itu kentara sejak proses pembahasan, substansinya, dan juga hasil akhir dari Perda KTR tersebut.
Pada fase proses pembahasan dan pengesahan, ada banyak isu dan tarik ulur yang bertujuan mendegradasi substansi atau bahkan membatalkan Perda KTR.
Pertama, kuatnya interferensi (campur tangan) industri rokok, baik ke Pansus Perda KTR, fraksi fraksi, pimpinan partai politik, bahkan terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan juga Dirjen Otda Kemendagri.
Interferensi industri rokok pada proses regulasi itu bukan hal yang anomali, sebab industri rokok minimal akan menggunakan 3 (tiga) jurus klasiknya: delete (membatalkan), delay (menunda) dan dilute (melemahkan substansinya) suatu regulasi yang bersifat pengendalian rokok. Ketiga jurus itu sangat kentara pada proses pembahasan dan pengesahan Perda KTR DKI Jakarta, dan perda KTR di daerah lain. Termasuk yang paling kentara adalah pada proses pembahasan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan.
Keberhasilan interferensi industri rokok itu manakala mampu "menghandle" pejabat publik, baik selevel gubernur, seorang dirjen di Kemendagri, dan tentunya para anggota DPRD DKI Jakarta.
Fenomena ini ditandai dengan perubahan sikap/pandangan Gubernur Pramono Anung, yang semula memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta, namun last minute Gubernur Pramono Anung justru meminta kepada Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, untuk membatalkan Raperda KTR dimaksud.
Beruntung Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta menolak permintaan (utusan) Gubernur Pramono Anung tersebut. Perubahan sikap/pandangan Pramono Anung adalah fenomena terang inteferensi industri rokok kepada Pramomo Anung dan lingkaran parpol pengusungnya.
Tetapi, lagi lagi keberuntungan itu hanyalah sekilas saja, sebab ibarat kata pepatah, keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya.
Setelah draf Raperda KTR DKI Jakarta dikirimkan ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, sebagai prasyarat pembuatan Perda; inilah sengkarutnya muncul. Musababnya rekomendasi Dirjen Otda Kemendagri justru melemahkan substansi Raperda.
Dan bahkan Dirjen Otda (waktu itu Akmal Malik) memberikan "warning" bahwa rekomendasi Otda Kemendagri harus diakomodir dalam Raperda KTR oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal sejatinya rekomendasi Dirjen Otda Kemendagri hanyalah fakultatif, alias tidak wajib diakomodasi dalam suatu Raperda.
Tapi karena semua itu sudah by design, rekomendasi Dirjen Otda Kemendagri itu diakomodasi oleh DPRD DKI Jakarta. Intinya ada dugaan praktik kongkalikong.
Kedua, dari sisi substansi banyak inkonsistensi baik pada konteks prosedur dan tata tertib pembahasan suatu perda, maupun atas dampak interferensi Dirjen Otda Kemendagri.
Dari sisi proses dan tata tertib pembahasan Perda, mengalami perubahan signifikan paska draf Perda KTR yang sudah disepakati dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta pun sejatinya sudah bersurat kepada Gubernur Pramono Anung agar tidak mengubah/mengintervensi substansi akhir Perda KTR yang sudah disepakati/disahkan pada sidang paripurna tersebut.
Namun nyatanya Gubernur Pramono Anung mengabaikan surat Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, dan endingnya mengubah beberapa pasal dalam Perda KTR hasil sidang paripurna tersebut. Beberapa poin penting yang diubah oleh Gubernur adalah:
Pertama, hilangnya pasal tentang larangan displai penjualan rokok. Padahal larangan displai rokok ini mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Kedua, hilangnya pasal yang mengatur penjualan rokok minimal 500 meter dari institusi pendidikan. Lagi-lagi pasal ini juga mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Dan ketiga, Perda No. 7/2025 tentang KTR DKI Jakarta, juga memberikan green light iklan dan promosi rokok. Memang soal iklan rokok tidak dilarang dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Namun masalahnya sejak 2015 Pemprov Jakarta termasuk salah satu provinsi yang telah melarang total iklan rokok di media luar ruang.
Jadi dengan pengesahan Perda No.7/2025 tentang KTR, Pemprov Jakarta malah setback karena iklan rokok menjadi boleh dilakukan di media luar ruang.
Disahkannya Perda No. 7 Tahun 2025 tentang KTR di Jakarta, menjadi momen anti klimaks, bahkan tragis sebab menjadi Perda KTR yang terburuk di Indonesia.
Tersebab Perda KTR DKI Jakarta begitu kental adanya interferensi industri rokok, yang merambah ke berbagai pejabat publik, mulai anggota DPRD, fraksi di DPRD, Gubernur DKI Jakarta, bahkan Dirjen Otda Kemendagri.
Perda KTR DKI Jakarta juga terpuruk dari sisi substansi karena tidak adaptif dengan substansi minimal PP 28/2024 tentang Kesehatan. Kasus pembahasan Perda KTR di Jakarta akan menjadi preseden buruk bagi pembahasan Perda KTR di Indonesia.
Masyarakat Jakarta yang menanti 14 tahun agar Jakarta punya Perda KTR, justru melahirkan Perda KTR abal-abal.
Secara politis Perda KTR DKI Jakarta adalah legacy buruk Gubernur Pramono Anung bagi Kota dan warga Jakarta. Pramono Anung akan dikenang sebagai Gubernur Jakarta yang tersandera oleh kepentingan industri rokok.
Gubernur Jakarta yang anti pada kesehatan publik, bahkan anti terhadap upaya pengentasan kemiskinan kota.
Tersebab dampak tingginya prevalensi konsumsi rokok bukan hanya pada aspek kesehatan saja, tetapi juga pada aspek ekonomi mikro rumah tangga, khususnya rumah tangga menengah bawah (urban poor). [*]
*) Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)