Penghargaan lainnya, penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkat dukungan terhadap rehabilitasi medis kepada korban tindak pidana.
Penghargaan ini menjadi motivasi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh klaim pertanggungan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Segini Besaran Gaji Ketua RT 2025, Jakarta Masih Tertinggi
Pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan LPSK sejak tahun 2021 dengan upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan LPSK.
Pemkab Bekasi dalam tiga tahun terakhir telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, didominasi kasus tindakan pencurian dengan kekerasan serta kekerasan dalam rumah tangga.
Rinciannya, delapan kasus pada 2021, 11 kasus di tahun 2022, serta 18 kasus sepanjang tahun lalu. Tahun ini pemerintah daerah juga sedang menangani sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan ibu rumah tangga.
Baca Juga:
Kurangi Polusi, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Jabodetabek Siram Jalan - Tanam Pohon
Kawasan Aglomerasi
Dengan modal berbagai prestasi dan apresiasi itu, pemerintah daerah kini semakin optimistis mampu mewujudkan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah maju di kawasan aglomerasi bersama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Cianjur
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ibu Kota Provinsi DKJ nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah serta Provinsi.