Wilayah yang masuk dalam kawasan aglomerasi dipilih di antaranya karena kesamaan permasalahan yang ada di berbagai wilayah itu. Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mensinkronkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Dalam Undang-Undang Khusus Jakarta, wilayah aglomerasi ini akan mensinergikan pembangunan antar-daerah mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan penataan ruang. Sinkronisasi daerah dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana induk wilayah aglomerasi.
Baca Juga:
Satpol PP Masih Tunggu SE Wali Kota Terapkan Instruksi Gubernur Jabar Soal Penertiban Sumbangan Masjid
Pasal 54 Undang-Undang Khusus Jakarta juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran sesuai dengan kapasitas fiskal untuk pelaksanaan program dan kegiatan wilayah aglomerasi.
Melalui konsep pendekatan teknokratik yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Pemkab Bekasi bertekad dapat menjadi daerah maju dalam menyongsong era aglomerasi dan Indonesia Emas 2045.
Pemerintah daerah ini meyakini jika RPJPD berjalan sesuai skenario, maka Kabupaten Bekasi akan menjadi wilayah berpengaruh di tingkat kawasan aglomerasi, tetapi juga tingkat nasional.
Baca Juga:
Rekayasa Lalin One Way di Jalan Perjuangan Malah Timbulkan Kepadatan Baru, Dishub: Kami akan Evaluasi
Untuk mewujudkan tekad tersebut, pemerintah daerah terus memotivasi segenap aparatur berikut elemen terkait untuk selalu meningkatkan kinerja dengan bekerja sungguh-sungguh serta melayani dengan sepenuh hati.
Perubahan pola kerja jajaran birokrat Pemkab Bekasi disebut-sebut menjadi faktor kunci perubahan positif, demikian pula dengan unsur-unsur terkait sehingga implementasi kebijakan program serta kegiatan berjalan lebih lancar.
Etos kerja dan kerja sama segenap aparatur ini diharapkan dapat terus berjalan demi perubahan Kabupaten Bekasi yang lebih baik sesuai cita-cita mewujudkan daerah itu menjadi wilayah yang maju dan masyarakatnya sejahtera.