WahanaNews.co | Polda Metro Jaya memutuskan mencopot jabatan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja.
Pencopotan ini menyusul kasus penahanan terhadap 10 personel anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Dalam telegram Kapolri, ST No. 165 dan No. 166 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Wahyu Widada pada 24 Januari 2022, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dimutasi menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri. Psisinya digantikan oleh Kombes Pol Sigi Dany Setiyono yang sebelumnya menjabat Dirkrimsus Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mutasi ke-10 personel Sat Res Narkoba Bandara Soekarno Hatta itu didasari oleh adanya pelanggaran disiplin yang telah dilakukan anggota tersebut.
"Dalam pemeriksaan, karena ada pelanggaran disiplin yang dilakukan dalam kegiatan kedinasan," ungkapnya kepada, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Sepuluh anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta yang dimutasi itu, termasuk Kasat Narkoba yang dijabat oleh AKP Nasrandy. AKP Nasrandy dan sembilan orang lainnya kini masih menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.
"Jadi Polda Metro Jaya akan lakukan penegakan hukum terkait pelanggaran disiplin yang mereka lakukan. Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Punishment dan reward-nya akan diberikan seimbang," ucap Zulpan.
Ditegaskan Zulpan, jenis pelanggaran itu berkaitan dengan adanya SOP yang dilanggar dalam pelaksanaan tugas. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.