WahanaNews.co, Jakarta - Di tengah pesatnya pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang, muncul tantangan-tantangan baru bagi konsumen, terutama terkait produk-produk pangan rumahan yang diproduksi oleh UMKM yang belum memiliki labelisasi halal.
Meskipun banyak produk yang ditawarkan dengan harga terjangkau dan cita rasa yang otentik, ketiadaan label halal bisa menimbulkan keraguan dan risiko bagi konsumen, terutama bagi konsumen yang beragama Islam.
Baca Juga:
Kemendag Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen
Di Indonesia sebagian besar sertifikasi halal dilakukan oleh perusahaan besar, sedangkan UKM masih rendah karena kurangnya kesadaran pelaku UKM terhadap pentingnya sertifikasi halal serta keterbatasan dana yang dimiliki dan di Indonesia proses sertifikasi halal bersifat opsional dan swadana (Anwar).
Kehalalan produk pangan merupakan hal yang penting bagi umat Islam (Asri). Label halal bukan hanya sekadar stempel. Label halal adalah jaminan yang diberikan oleh pengusaha kepada konsumen bahwa produk telah melalui proses produksi yang sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian.
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sertifikasi ini menjadi panduan utama dalam memilih makanan dan minuman. Tanpa adanya label ini, konsumen tidak memiliki kepastian mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Baca Juga:
4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Di Indonesia, kehalalan atas suatu produk diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Setiap produk-produk yang mengandung unsur haram, seperti babi dan turunannya, dilarang keras untuk diberi label halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam memilih produk makanan, memeriksa kemasan, label, izin edar, serta masa kadaluwarsa, dan tidak hanya mengandalkan label halal semata.
Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa saja kandungan dalam makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi.