Dalam PP tersebut, Kemensos dan sektor terkait, serta Bupati dan Walikota, duduk bersama terkait data PBI, bagaimana verifikasi dan validasinya. Mekanisme pelaporan dan up dating data secara berjenjang dan periode tertentu, dengan melibatkan semua lembaga sosial masyarakat, perangkat desa, pekerja sosial, relawan sosial, dengan sentranya pada unit penyelenggara pemerintah terkecil dusun, desa, kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial Kab/Kota, dieksekusi oleh Bupati/Walikota dan diteruskan ke Gubernur dan Kementerian Sosial. dalam UU 13/2011, sudah menguraikan tahapan-tahapan itu yang didetailkan dengan PP dan Keputusan Menteri Sosial.
Dengan mandat PP dan diimplementasikan dengan Peraturan Mensos, maka sejak Mensos Risma telah mengeluarkan 5 juta PBI menjadi non aktif ( non eligible) beberapa tahun lalu yang membuat heboh masyarakat.
Baca Juga:
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Rilis Buku ke-32 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat'
Mensos Gus Ipul meneruskan kebijakan Mensos Risma dengan menggunakan DTKS, dilanjutkan dengan menggunakan DTSEN, dimana semua DTKS dimigrasikan kedalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Kepmensos inilah mengeliminasi 7,39 juta PBI dari total 96,4 juta PBI.
Saya menganalisa, proses migrasi dari DTKS ke DTSEN itu terjadi berdampak non aktifnya PBI sampai dengan 7,39 juta orang. Artinya terpental dari daftar penerima bantuan 7,39 juta orang, apakah karena sudah meninggal dunia, tidak memenuhi syarat sebagai penerima, data ganda, dan tidak tercantum dalam data by name by address alias fiktif. Tetapi juga bukan tidak mungkin peserta PBI itu benar-benar miskin, tetapi turut dikeluarkan sebagai PBI.
Kebijakan Pemerintah itu, menurut pengamatan kami belum terintegrasi dalam proses sosialisasi. Karena mencuat kepermukaan, banyak peserta PBI yang ingin berobat, ditolak karena kartu PBI nya sudah non aktif. Hal seperti ini sering terjadi kegaduhan di faskes, dan akhirnya yang jadi sasaran amarah masyarkat BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Mari kita simak penjelasan Mensos Gus Ipul, soal PBI yang dinonaktifkan 7,39 juta itu. Rincian peserta yang dinonaktifkan:
•Sebanyak 5. 090. 000. peserta tidak terdaftar dalam basis data DTSEN atau memiliki data yang tidak valid.
•Sebanyak 2. 300. 000 peserta lainnya terbukti melalui uji acak atau survei lapangan berada pada desil 6 hingga desil 10, yang dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan PBI JKN atau BPJS Kesehatan.
Terkait dengan 5 juta lebih peserta yang “terlempar” karena tidak masuk dalam DTSEN dari DTKS, dengan rincian data by name by address, dengan alasan tidak valid tidak boleh berhenti sampai disitu saja. Perlu didalami ketidak validan dimaksud. Bagaimana proses verifikasi dan validasi. Apakah sudah dilaksanakan sesuai SOP dan standar kriteria yang sudah ditetapkan.