Sinkronisasi dengan BPS menjadi keharusan dilakukan oleh Kemensos sesuai Inprres 4 Tahun 2025, sebagai upaya untuk pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional sebagai acuan untuk pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan sosial.
DTSEN, memposisikan Kemensos tidak bisa kerja sendiri, tetapi berkolaborasi dengan BPS, dan hal ini sejalan dengan UU 13 Tahun 2011.
Baca Juga:
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Rilis Buku ke-32 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat'
*Kesimpulan*
Pemberian Bantuan Iuran JKN bagi orang miskin dan tidak mampu bahkan juga peyandang cacat total tetap, merupakan perintah Konstitusi yang sudah diatur tegas dalam UU SJSN dan BPJS.
Mengeluarkan peserta JKN dari PBI dan penduduk miskin yang tidak dapat PBI JKN, harus dikelola dengan hati-hati, profesioinal, dan bersungguh-sungguh. Penguatan SDM Kemensos maupun perangkat Pemda, harus menjadi prioritas tinggi, agar kualitas data terpadu dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga:
Review kembali 7,39 juta peserta PBI JKN, supaya tidak ada orang miskin yang dikorbankan. Ini kerjaan yang besar, tidak mudah dan memerlukan kesabaran yang tinggi dalam berkoordinasi, berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dirgahayu 80 tahun Indonesia Merdeka.
Cibubur, 16 Agustus 2025
*) Sesditjen Banjamsos Depsos 2000-2005/Dirjen Banjamsos Kemensos 2005-2007/Sekjen Kemensos 2007-20010/SAM Bid OTDA Mensos 2010-2013/Deputi Bidang Jamsos dan Kemiskinan Kemenko Kesra-PMK 2013-2015/Ketua DJSN 2011-2015/ Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.