TETIBA muncul wacana untuk mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau, yaitu KEK tembakau di Pulau Madura.
Wacana ini menyeruak dilatarbelakangi oleh basis sosiologis bahwa Pulau Madura menjadi salah satu area pengahasil tembakau terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Berikut Empat Langkah Jadi Konsumen yang Bijak dan Cerdas
Jadi mungkin Madura bukan hanya sebagai "pulau garam" tetapi juga "pulau tembakau".
Ironisnya, wacana ini sudah mulai bergulir bahkan mendapatkan sokongan dari berbagai kalangan suprastruktur politik, seperti anggota DPR, Provinsi Jatim, Kementerian Keuangan, dan tentunya kalangan industri dan petani tembakau di Madura.
Selain klaim bahwa Madura sebagai "pulau tembakau", wacana KEK tembakau di Madura juga dilatarbelakangi oleh klaim "ketidakadilan fiskal" berbasis wilayah.
Baca Juga:
Penjualan Daihatsu Gran Max Laris Manis, Karena Program MBG?
Klaim ini disebabkan oleh fenomena bahwa Pulau Madura, di satu sisi sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, tetapi di sisi lain hanya mendapatkan sharing fiskal yang kecil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Itu klaim mereka.
Lalu, bagaimana relasi regulasi terkait KEK tembakau di Madura, apakah sejalan atau melawan regulasi?
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2022 dan Keppres No. 10/2022 tentang KEK, memang tidak ada larangan langsung terkait upaya mewujudkan KEK tembakau. Namun di sisi lain, juga tidak ada mandat langsung untuk membuat KEK tembakau.
Namun pada konteks yang lebih makro, baik pada tataran ekonomi dan kesehatan publik, KEK tembakau ini akan banyak mendulang potensi persoalan dan conflicting. Ada beberapa catatan keras terkait hal ini.
Pertama, KEK tembakau berlawanan dengan premis dasar terhadap barang yang dikenai cukai. Premis dasar barang yang dikenai cukai adalah aspek pengendalian konsumsi. Sedangkan tembakau adalah produk yang dikenai cukai.
Jadi pada perspektif filosofi dan regulasi cukai, yakni UU tentang Percukaian, KEK tembakau ini mengalami conflicting regulasi secara diametral dengan UU Cukai.
Dan tentunya conflicting ideologi/filosofi terhadap barang yang dikenai cukai.
Sebab KEK tembakau pada akhirnya menjadi legitimasi normatif-sosiologis untuk mengakselerasi konsumsi tembakau, nyaris nir pengendalian konsumsi. Inilah titik sengkarutnya.
Kedua, selaras dengan conflicting dengan UU Cukai dan filosofi cukai, maka KEK tembakau sudah pasti conflicting dengan filosofi kesehatan publik secara keseluruhan.
Pada konteks regulasi, KEK tembakau akan banyak conflicting dengan banyak regulasi di sektor kesehatan, terutama UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. Plus dengan sederet regulasi teknis lainnya.
Pada tataran paradigma kesehatan publik, produk tembakau menjadi antitesa terhadap kesehatan publik. Tak perlu dikonfirmasi lagi terkait hal ini.
Ketiga, pada konteks relasi sosial dan ekonomi, KEK tembakau juga conflicting dengan spirit pengendalian konsumsi tembakau yang diupayakan pemerintah via RPJMN, yang diusung oleh Bappenas.
Dampak buruk konsumsi tembakau bukan hanya mendulang satu penyakit tertentu (misalnya kanker paru), tetapi juga komplikasi dengan yang lainnya, yakni tingginya alokasi anggaran untuk penyakit katastropik (data BPJS Kesehatan).
Plus, jangan lupa, bahwa tingginya prevalensi konsumsi tembakau di Indonesia menjadi triger fenomena kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural masyarakat Indonesia (data BPS, Susenas, SKI).
Keempat, KEK tembakau di Madura akan menjadi preseden nasional, artinya, KEK tembakau di Madura akan diadopsi dan direplikasi oleh daerah lain, yang (mungkin) punya karakter sama. Misalnya nanti muncul wacana KEK Tembakau Temanggung, Wonosobo, Bojonegoro, dll.
Jika hal ini terus menggelinding, pada tataran praktis justru akan menyulitkan pemerintah sendiri, misalnya dalam pengawasan fenomena rokok ilegal, yang kini trennya makin marak.
KEK tembakau juga akan menjadi triger untuk klaim "insentif KEK" seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, dll.
Berbagai kemudahan fiskal ini justru endingnya dapat mereduksi penerimaan negara dalam jangka pendek, baik tergerusnya pendapatan cukai tembakau, maupun pajak pajak lainnya.
Sebab KEK berpotensi untuk membuka ruang diferensiasi tarif, misalnya untuk kalangan industri kecil dan informal, sehingga terdapat risiko penurunan tarif cukai tembakau melalui instrumen KEK tersebut.
Alias turunnya pendapatan negara dari sektor cukai.
Dan kelima, KEK tembakau akan preseden buruk pada tataran global.
Di ranah global tak satu pun area atau negara yang menerapkan KEK tembakau.
Sebaliknya, di ranah global, produk tembakau dikawal sangat ketat dengan instrumen FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Ee, lha kok di Indonesia malah digagas adanya KEK tembakau.
KEK tembakau sama artinya mengistimewakan dan atau menganakemaskan tembakau.
Maka biarlah KEK tembakau di Madura, menjadi sekadar wacana saja. Tak perlu dieksekusi, tak perlu diwujudkan oleh pemerintah.
Sekalipun ada potensi selaras dengan PP dan Keppres tentang KEK, tetapi secara komprehensif wacana KEK tembakau justru multi conflicting dan kontra produktif, baik dari sisi regulasi, ekonomi, kesehatan, dan sosial.
Negara dan masyarakat justru akan banyak mendulang kerugian dengan KEK tembakau.
Reputasi Indonesia di ranah global pun akan rusak dan tergerus. Jadi, tolak KEK tembakau di Madura. [*]
*) Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).