WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, subsidi merupakan hal yang mutlak diberikan pada penggunaan energi, yang memang memenuhi syarat.
Pihaknya menyebut, energi baru dan terbarukan (EBT) haruslah menjadi energi yang paling banyak mendapatkan subsidi dari negara.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
"Kalau bicara subsidi energi maka yang paling berhak mendapatkannya adalah energi terbarukan," ungkap Ketua YLKI Tulus Abadi dalam media briefing, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, subsidi atau insentif terhadap energi terbarukan juga harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang saat ini tengah diharmonisasi komisi VII DPR RI.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati energi yang lebih bersih dan ekonomis.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Tulus menilai, penggunaan EBT perlu diprioritaskan dalam masa transisi energi bersih menuju net zero emission di tahun 2060 mendatang.
Sebab, penggunaan energi fosil yang saat ini masih banyak dimanfaatkan cenderung tinggi. Sehingga, RUU EBT dapat mengatur dan mengedepankan energi terbarukan agar bisa mengurangi emisi terhadap kerusakan alam.
Di samping itu, dia juga menyoroti bahwa pemberian subsidi tidak seharusnya diberikan pada energi yang merusak lingkungan seperti energi fosil.