WahanaNews.co I Dimasa PPKM Darurat mungkin salah satu yang sering dimintai petugas di titik-titik penyekatan adalah sertifikat vaksin, yang mana sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa anda sudah di vaksin.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Nah, sudah tau bagaimana cara memperolehnya? silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk download dan cek sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id.
Sebagai informasi, download PeduliLindungi.id sertifikat bisa dilakukan di situsnya langsung maupun via aplikasi. Kalau ingin melalui aplikasi, anda perlu download PeduliLindungi terlebih dahulu di Play Store atau App Store.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Dan bagi yang belum memiliki akun, harus mendaftar terlebih dahulu. Selengkapnya, simak cara unduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id melalui masing-masing kanal berikut ini.
Download via situs
1. Buka PeduliLindungi.id
2. Buat akun melalui menu Login/Register jika belum mendaftarkan diri
3. Masukkan nomor ponsel dan tekan Login Sekarang
4. Klik nama akun, maka akan muncul pilihan Akun Anda, Kotak Masuk, dan Sertifikat
5. Jika ingin cek atau mengunduh sertifikat, klik Sertifikat Vaksin
6. Akan muncul informasi tentang berapa kali kamu sudah vaksin COVID-19. Maka, jika baru vaksin sekali, akan muncul Sertifikat Vaksin Pertama, Jika sudah dua kali vaksin, maka akan muncul dua sertifikat.
7. Klik sertifikat tersebut, maka akan muncul pilihan Unduh Sertifikat. Tekan tombol dan sertifikat otomatis akan terunduh.
Download via aplikasi
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi via App Store atau Play Store
2. Jika belum punya akun, klik Register. Jika sudah, klik Login.
3. Masukkan data diri yang diperlukan. Kemudian, kriim kode OTP yang didapat melalui SMS.
4. Klik Paspor Digital dan pilih nama agar sertifikat vaksin muncul
5. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin pertama maupun dua-duanya
Selamat mencoba. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.