WahanaNews.co | Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, mengatakan, diwajibkannya siswi sekolah menggunakan jilbab karena adanya Peraturan Wali Kota Padang Tahun 2006
yang belum dicabut.
Hal ini Beka katakan setelah adanya
video viral di media sosial, yakni Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan siswinya menggunakan jilbab, meski non-Muslim.
Baca Juga:
Pertahankan Aturan Siswi Muslim Wajib Hijab, Kadisdik Padang: Biar Gak Digigit Nyamuk
"Ada Peraturan Wali Kota Tahun 2006 untuk penggunaan busana muslim bagi siswi dan siswa
sekolah di wilayah Padang itu. Nah, peraturan itu yang belum dicabut,"
ujar Beka kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta
aturan lama tersebut segera dicabut. Sehingga tidak menimbulkan polemik lagi di
kemudian hari.
"Iya, nanti
kami minta dicabut," katanya.
Baca Juga:
Siswi Non-Muslim Dipaksa Berhijab, KPAI: Langgar HAM dan UU Anak
Beka mengatakan, sebenarnya dalam
Pasal 4 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional sudah disebutkan bahwa dalam
kegiatan belajar mengajar semua pihak harus menghormati HAM.
"Jadi bukan hanya persoalan sistem
belajar mengajar yang nyaman saja. Tetapi harus ada hak asasi manusia," ungkapnya.
Beka berharap, ke depan
kejadian seperti di SMKN 2 Padang tidak terulang lagi di tempat lain.
"Ketika ngomong tentang istitusi
pendidikan di dalam negeri harus memastikan bahwa sesuai dengan Pancasila,
prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menghormati HAM," tuturnya.
Sebelumnya, media sosial heboh dengan
beredarnya foto dan video yang diduga memaksa seorang siswi non-Muslim mengenakan jilbab.
Hal ini diduga terjadi di SMKN 2
Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto dan video itu dibagikan oleh
warganet bernama Elianu Hia lewat
akun Facebook-nya.
Dalam unggahan fotonya, pada Kamis
(21/1/2021), Elianu memberi
keterangan jika dirinya sedang dipanggil pihak sekolah, di mana
putrinya menuntut ilmu.
"Lagi
di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai
jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis
Elianu Hia di unggahannya.
Kemudian, tampak ada surat pernyataan.
Surat pernyataan itu tertera nama Elianu dan putrinya tidak bersedia memakai
kerudung.
"Dengan
ini menyatakan, tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah digariskan
oleh peraturan sekolah," begitu bunyi isi surat pernyataan itu.
Dalam unggahannya itu, Elianu juga
membagikan video siaran langsung saat dirinya dipanggil pihak SMKN 2 Padang
untuk membahas soal anaknya yang diminta memakai hijab.
Dalam video tersebut, terlihat salah
seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2. Aturan itu
sudah ditandatangani saat awal masuk sekolah.
Guru itu mengungkapkan bahwa seluruh
siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang
abu-abu.
"Pakaian
dan seragam, berkerudung untuk bagi perempuan dan celana panjang abu-abu SMK 2
Padang. Dan model ini kita pajang untuk modelnya," kata guru dalam video
itu. [dhn]