WahanaNews.co | Eks Wali Kota (Walkot) Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengatakan, aturan
yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru.
Fauzi, yang menjabat Wali Kota dua periode, mengatakan, aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan.
Baca Juga:
Pertahankan Aturan Siswi Muslim Wajib Hijab, Kadisdik Padang: Biar Gak Digigit Nyamuk
"Itu sudah lama sekali, kok baru
sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu," kata Fauzi Bahar
kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Aturan mengenai siswi wajib memakai
kerudung ini mencuat setelah video orangtua murid SMK Negeri 2 Padang viral di
media sosial (medsos).
Fauzi mengatakan, aturan itu dibuatnya saat dia menjabat Walkot Padang.
Baca Juga:
Siswi Non-Muslim Dipaksa Berhijab, KPAI: Langgar HAM dan UU Anak
Menurut Fauzi, aturan itu semula hanya
berupa imbauan. Namun kemudian berubah menjadi instruksi Wali Kota Padang.
Saat itu,
SMA/sederajat merupakan bagian dari perangkat daerah pemerintah kota/kabupaten.
Aturan berbusana ini diatur dalam
Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005.