WahanaNews.co | Anggota DPR RI Komisi VIII Bidang
Sosial dan Agama, Lisda Hendrajoni, meminta aturan sekolah yang mewajibkan seluruh siswi di SMKN
2 Padang, Sumatera Barat, memakai jilbab dicabut.
Aturan
tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan dapat
menimbulkan konflik suku, ras, dan agama (SARA) di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Diduga Dianiaya Polisi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso
"Kita
minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhinneka
Tunggal Ika. Kita harus toleransi," kata Lisda, yang dihubungi wartawan, Sabtu
(23/1/2021).
Lisda
mengatakan, pemaksaan yang dituangkan dalam sebuah aturan itu tidak benar
dilakukan untuk sekolah negeri.
Sekolah
negeri, kata Lisda, dapat dimasuki oleh siapapun dan dari golongan atau agama
apapun yang diakui di Indonesia.
Baca Juga:
Simak Daftar Negara-negara ASEAN, Lengkap dengan Ibu Kota dan Tanggal Bergabung
"Ini
akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu
merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk
negeri," kata anggota DPR asal Sumbar dari Fraksi Nasdem itu.
Menurut
Lisda, agar tidak jadi kegaduhan, pihaknya meminta agar aturan sekolah itu dicabut.
Bagi
siswa non-muslim, kata Lisda, dapat berpakaian dengan menyesuaikan.