WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan berbagai
kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan
kecenderungan tidak menghargai keberagaman.
Ini sangat berpotensi kuat melanggar
hak-hak anak. Seharusnya sekolah negeri sebagai sekolah pemerintah dengan siswa
majemuk harus menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi
manusia (HAM).
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
Demikian diungkapkan Komisioner KPAI
Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, terkait kasus siswi non-Muslim yang dipaksa menggunakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang,
Sumatera Barat (Sumbar).
Retno mengatakan, berdasarkan kasus
tersebut, pihak sekolah diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketentuan dalam ketiga peraturan
perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat
aturan yang bersifat diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan/atau antar
golongan (SARA).
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Ini mengakibatkan adanya peserta didik
yang berpotensi mengalami intimidasi karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal
ia tidak beragama Islam.
"KPAI mendorong Dinas Pendidikan
Provinsi Sumbar untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan
Permendikbud 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan
pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak
sekolah," kata Retno, dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (24/1/2021).
Mantan kepala sekolah SMAN 3 Jakarta
ini menambahkan, pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi
penting, agar ada efek jera.