WahanaNews.co | Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memugar Sekolah Kolese Kanisius yang terletak
di Jalan Menteng Raya Nomor 64 menjadi bangunan baru pada Juni 2021 mendatang.
Rencana pemugaran ini berdasarkan surat penerbitan
yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kasus SPJ Fiktif, Kejati Tahan Kadisbud DKI Nonaktif Iwan Henry di Rutan Salemba
"Terkait rencana pembangunan di Sekolah Kanisius,
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Rekomendasi
Pemugaran No. 2476/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada Sekolah Kolese
Kanisius," ujar Iwan Henry Wardhana, Kepala Disbud DKI Jakarta dalam keterangan
tertulis pada Jumat, 21 Mei 2021
Dalam keterangan tertulisnya, Iwan mengatakan,
rekomendasi pemugaran adalah salah satu upaya perlindungan bagi bangunan cagar
budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan di sekitar kawasan pemugaran
dengan tujuan menjaga kelestariannya yang diatur dalam Perda No. 9 Tahun 1999.
Sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda No. 9 Tahun
1999 itu, sambung Iwan, proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang
IPTB A dalam hal ini akan ditangani Arch. Dipl. Ing. Cosmas Damianus Gozali,
IAI.
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
"Dinas Kebudayaan tentunya senantiasa mendorong
kesadaran pemilik bangunan untuk tetap mengedepankan kaidah pelestarian dalam
melakukan rencana pembangunan. Dan kami sangat mengapresiasi upaya yang
dilakukan Sekolah Kanisius untuk tetap mengedepankan prinsip pelestarian dalam
rencana pembangunannya," ujarnya. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.